4 Maret 2011

RUANG LINGKUP PENDIDIKAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

1.        Pengertian Pendidikan
Dari segi etimologi atau bahasa, kata pendidikan berasal kata "didik" yang mendapat awalan pe- dan akhiran -an sehingga pengertian pendidikan adalah sistem cara mendidik atau memberikan pengajaran dan peranan yang baik dalam akhlak dan kecerdasan berpikir[1].
Kemudian ditinjau dari segi terminologi, banyak batasan dan pandangan yang dikemukakan para ahli untuk merumuskan pengertian pendidikan, namun belum juga menemukan formulasi yang tepat dan mencakup semua aspek, walaupun begitu pendidikan berjalan terus tanpa menantikan keseragaman dalam arti pendidikan itu sendiri.
Di antaranya ada yang mengemukakan pengertian pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1[2].
Kata pendidikan berasal dari kata didik yang berarti menjaga, dan meningkatkan. (Webster's Third Digtionary), yang dapat didefinisikan sebagai berikut.
Mengembangkan dan memberikan bantuan untuk berbagai tingkat pertumbuhan atau mengembangkan pengetahuan, kebijaksanaan, kualitas jiwa, kesehatan fisik dan kompetensi.
a.        Memberikan pelatihan formal dan praktek yang disupervisi.
b.        Menyediakan informasi.
c.         Meningkatkan dan memperbaiki.[3]

2.        Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam berkenaan dengan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu usaha yang secara sadar dilakukan oleh guru mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia beragama yang diperlukan dalam pengembangan kehidupan beragama dan sebagai salah satu sarana pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.[4]
Selanjutnya Haidar Putra Daulay, mengemukakan bahwa Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk pribadi Muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusia baik yang berbentuk jasmani maupun rohani.
 Dari beberapa definisi di atas, maka dapat diambil pengertian bahwa yang dimaksud Pendidikan Agama Islam adalah suatu aktivitas atau usaha-usaha tindakan dan bimbingan yang dilakukan secara sadar dan sengaja serta terencana yang mengarah pada terbentuknya kepribadian anak didik yang sesuai dengan norma-norma yang ditentukan oleh ajaran agama.
Pendidikan Agama Islam juga merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani, bertaqwa, dan ber akhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya yaitu kitab suci Al-Quran dan Al-Hadits, melalui kegiatan bimbingan pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman.
Dari pengertian di atas terbentuknya kepribadian yakni pendidikan yang diarahkan pada terbentuknya kepribadian Muslim. Kepribadian muslim adalah pribadi yang ajaran Islam nya menjadi sebuah pandangan hidup, sehingga cara berpikir, merasa, dan bersikap sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam itu adalah usaha berupa bimbingan, baik jasmani maupun rohani kepada anak didik menurut ajaran Islam, agar kelak dapat berguna menjadi pedoman hidupnya untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.

BAB II
PEMBAHASAN

Sebelum membahas mengenai ruang lingkup pendidikan agama islam, maka perlu dibahas terlebih dahulu mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan pendidikan agama islam itu sendiri. Di bawah ini akan kami jelaskan satu persatu, dalam bagian yang terpisah.
1.        Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam.
Dasar adalah landasan tempat berpijak atau tempat tegaknya sesuatu. Dalam hubungannya dengan Pendidikan Agama Islam, dasar-dasar itu merupakan pegangan untuk memperkokoh nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Adapun yang menjadi dasar dari Pendidikan Agama Islam adalah Al-Qur'an yang merupakan kitab suci bagi kita umat Islam yang tentunya terpelihara keaslian nya dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab dan tidak ada keraguan di dalamnya, sebagaimana Firman Allah Swt dalam Al-Qur'an yaitu surat Al-Baqarah ayat 2.
Al-qur'an sebagai kitab suci telah dipelihara dan dijaga kemurniannya oleh Allah Swt. dari segala sesuatu yang dapat merusaknya sepanjang masa dari sejak diturunkannya sampai hari kiamat kelak, hal ini di terangkan dalam sebuah surat dalam Al-Qur'an yaitu surah Al-Hijr ayat 9.
Al-Hadits merupakan perkataan ataupun perbuatan Nabi Muhammad SAW yang memberikan gambaran tentang segala sesuatu hal, yang juga dijadikan dasar dan pedoman dalam Islam, dan sebagai umat Islam kita harus mentaati apa yang telah di sunnahkan Rasulullah dalam Hadistnya, hal ini di jelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 80.
Selain ayat di atas, terdapat juga hadits yang berkenaan dengan mentaati rasul, yang berarti juga menjalani segala sunnah-sunnahnya melalui Al-Hadist yaitu :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَااِنْتَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَدِلُّوْااَبَدًا كِتَاااللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ (رواه امام مالك)
Artinya: “Telah aku tinggalkan bagi kalian dua perkara yang apabila kalian berpegang teguh pada keduanya maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yakni kitab Allah (al Qur’an) dan sunnah Rasulullah.” (HR. Imam Malik)
Selain dari dua dasar yang paling utama tersebut, masih ada dasar yang lain dalam negara kita khususnya seperti yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2.
Ayat 1 berbunyi, Negara berdasarkan azas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dalam pasal ini kebebasan memeluk agama dan kebebasan beribadah menurut agama yang dianutnya bagi warga Indonesia telah mendapat jaminan dari pemerintah dan hal ini sejalan dengan Pendidikan Agama Islam dan hal-hal yang terdapat di dalamnya.

2.        Tujuan Pendidikan Agama Islam.
Tujuan Pendidikan Agama Islam identik dengan tujuan agama Islam, karena tujuan agama adalah agar manusia memiliki keyakinan yang kuat dan dapat dijadikan sebagai pedoman hidupnya yaitu untuk menumbuhkan pola kepribadian yang bulat dan melalui berbagai proses usaha yang dilakukan. Dengan demikian tujuan Pendidikan Agama Islam adalah suatu harapan yang diinginkan oleh pendidik Islam itu sendiri.
Zakiah Daradjad dalam Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam mendefinisikan tujuan Pendidikan Agama Islam sebagai berikut :
Tujuan Pendidikan Agama Islam yaitu membina manusia beragama berarti manusia yang mampu melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam dengan baik dan sempurna, sehingga tercermin pada sikap dan tindakan dalam seluruh kehidupannya, dalam rangka mencapai kebahagiaan dan kejayaan dunia dan akhirat. Yang dapat dibina melalui pengajaran agama yang intensif dan efektif.[5]
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah sebagai usaha untuk mengarahkan dan membimbing manusia dalam hal ini peserta didik agar mereka mampu menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan mengenai Agama Islam, sehingga menjadi manusia Muslim, berakhlak mulia dalam kehidupan baik secara pribadi maupun sosial.

3.        Fungsi Pendidikan Agama Islam.
Pendidikan Agama Islam mempunyai fungsi sebagai media untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, serta sebagai wahana pengembangan sikap keagamaan dengan mengamalkan apa yang telah didapat dari proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Zakiah Daradjad berpendapat dalam bukunya Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam bahwa :
Sebagai sebuah bidang studi di sekolah, pengajaran agama Islam mempunyai tiga fungsi, yaitu: pertama, menumbuhkan rasa keimanan yang kuat, kedua, menanamkembangkan kebiasaan (habit vorming) dalam melakukan amal ibadah, amal saleh dan akhlak yang mulia, dan ketiga, menumbuh kembangkan semangat untuk mengolah alam sekitar sebagai anugerah Allah SWT kepada manusia.
Dari pendapat di atas dapat diambil beberapa hal tentang fungsi dari Pendidikan Agama Islam yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.        Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa kepada Allah SWT yang ditanamkan dalam lingkup pendidikan keluarga.
b.        Pengajaran, yaitu untuk menyampaikan pengetahuan keagamaan yang fungsional.
c.         Penyesuaian, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat ber sosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan ajaran Islam.
d.        Pembiasaan, yaitu melatih siswa untuk selalu mengamalkan ajaran Islam, menjalankan ibadah dan berbuat baik.
Di samping fungsi-fungsi di atas, hal yang sangat perlu di ingatkan bahwa Pendidikan Agama Islam merupakan sumber nilai, yaitu memberikan pedoman hidup bagi peserta didik untuk mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat.

4.        Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungannya.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam juga identik dengan aspek-aspek Pengajaran Agama Islam karena materi yang terkandung di dalamnya merupakan perpaduan yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya.
Apabila dilihat dari segi pembahasannya maka ruang lingkup Pendidikan Agama Islam yang umum dilaksanakan di sekolah adalah :
a.        Pengajaran Keimanan (Aqidah)
Pengajaran keimanan berarti proses belajar mengajar tentang aspek kepercayaan, dalam hal ini tentunya kepercayaan menurut ajaran Islam, inti dari pengajaran ini adalah tentang rukun Iman.
b.        Pengajaran Akhlak
Pengajaran akhlak adalah bentuk pengajaran yang mengarah pada pembentukan jiwa, cara bersikap individu pada kehidupannya, pengajaran ini berarti proses belajar mengajar dalam mencapai tujuan supaya yang diajarkan berakhlak mulia.
c.         Pengajaran Ibadah
Pengajaran ibadah adalah pengajaran tentang segala bentuk ibadah dan tata cara pelaksanaannya. Tujuan dari pengajaran ini ialah agar siswa mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Mengerti segala bentuk ibadah dan memahami arti dan tujuan pelaksanaan ibadah.
d.        Pengajaran Fiqih
Pengajaran fiqih adalah pengajaran yang isinya menyampaikan materi tentang segala bentuk hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran, sunnah, dan dalil-dalil syar'i yang lain. Tujuan pengajaran ini adalah agar siswa mengetahui dan mengerti tentang hukum-hukum Islam kemudian melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
e.        Pengajaran Al-Quran
Pengajaran Al-Quran adalah pengajaran yang bertujuan agar siswa dapat membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang terdapat di setiap ayat Al-Quran. Akan tetapi dalam prakteknya hanya ayat-ayat tertentu yang di masukkan dalam materi Pendidikan Agama Islam yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.
f.          Pengajaran Sejarah Islam
Tujuan pengajaran dari sejarah Islam ini adalah agar siswa dapat mengetahui tentang pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dari permulaan sampai zaman sekarang sehingga siswa dapat mengenal dan mencintai agama Islam.

BAB III
PENUTUP

Sebagaimana telah kami isinggung pada bab sebelumnya bahwa Pendidikan Agama Islam merupakan sumber nilai yang memberikan pedoman bagi kehidupan peserta didik untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, sangat logis jika ruang lingkup pendidikan ini mencakup segala aspek kehidupan, yang bersumber pada al Qur’an dan sunnah Rasulullah. Secara garis besar pendidikan agama islam ini meliputi beberapa hal sebagai berikut :
a.        Pengajaran Keimanan (Aqidah)
b.        Pengajaran Akhlak
c.         Pengajaran Ibadah
d.        Pengajaran Fiqih
e.        Pengajaran Al-Quran
f.          Pengajaran Sejarah Islam

DAFTAR PUSTAKA

Modul Orientasi Pembekalan Calon PNS. 2004. Basic Kompetensi Guru, Jakarta : Departemen Agama Republik Indonesia.
Daradjad, Zakiah. 1995. Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta : Bumi Aksara.
Poerwadarminto, W.J.S. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : PN Balai Pustaka.
UUD 1945. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia dan Perubahannya. Penabur Ilmu.


[1] W.J.S. Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka,1984) h. 250
[2] UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia dan Perubahannya, (Penabur Ilmu, 2004) h. 3

[3] Modul Orientasi Pembekalan Calon PNS, Basic Kompetensi Guru, (Jakarta : Departemen Agama Republik Indonesia, 2004), h. 1
[4] Zakiah Daradjad, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1995), h. 172
[5] Zakiah Daradjat, Loc. Cit.

Tidak ada komentar: